Adanya layanan Samsat yang mendekatkan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat di Kantor Desa. Layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak tanpa harus pergi ke Kantor Samsat Induk. Hadir setiap hari Rabu mulai pukul 09:00 hingga selesai. Syarat untuk mendapatkan layanan, masyarakat hanya perlu membawa STNK asli dan E-KTP asli, dan dengan adanya program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang memberikan keringanan bagi masyarakat.